Dasar

PERMASALAHAN
Beberapa persoalan masyarakat kota Denpasar diantaranya :
a. Persoalan pendidikan
b. Persoalan ekonomi
c. Persoalan kualitas kesehatan

OBYEK
a. Kecamatan Denpasar Timur dan sekitarnya
b. Kecamatan Denpasar Selatan dan sekitarnya
c. Kecamatan Denpasar Barat dan sekitarnya
d. Kecamatan Denpasar Utara dan sekitarnya

Program Pemanfaatan Dana ZIS

PROGRAM SANTUNAN
Sasaran : Guru, Da’i, Ta’mir, Pelajar
Bantuan : Dana kesejahteraan, Beasiswa
Syarat :
1. Direkomendasi lembaga setempat
2. Tidak memiliki pekerjaan lain atau tengah di bantu lembaga lain

PELATIHAN
Pelaksana : Lembaga Islam/Dakwah
Sasaran : Guru, Da’i, Ta’mir, Mahasiswa/Pelajar, Umum
Bantuan : Subsidi dan Pelatihan
Syarat:
1. Materi pemberdayaan atau diklat
2. Pesertanya tidak internal/anggota
3. Bukan sarasehan atau seminar

DAKWAH
Sasaran : Sekolah, TPA/TPQ, Masjid, Kelompok pengajian umum, Bakti sosial
Bantuan : Sasaran penunjang, subsidi dana aktifitas

MODAL USAHA
Sasaran : Fakir miskin yang ingin/sudah punya usaha
Bantuan : Modal dagang, modal industri kecil/rumah tangga
Syarat :
1. Belum punya usaha, tapi memiliki pengalaman
2. Sudah punya usaha, tapi skala usaha masih sangat kecil

SOSIAL
Sasaran : Fakir, miskin, muallaf, musafir, panti asuhan
Bantuan : Pangan, kesehatan, transportasi, bencana
Syarat : Jika sakit sedang opname

KHUSUS
Pelaksana : Bazda bersama lembaga lain atau individu lain
Sasaran : Komunitas masyarakat terbatas
Bantuan : Sekolah, poliklinik, pondok, panti dsb.
Syarat :
1. Tidak untuk bisnis
2. Gratis untuk Dhu’afa

Prioritas dan Program Kerja BAZDA Kota Denpasar

Program Jangka Pendek
Kelengkapan organisasi dan kesekretariatan

  • Penyediaan kantor sekretariat dan perlengkapanya
  • Penetapan prosedur teknis administrasi
  • Deskripsi kerja, tugas dan tanggung jawab
  • Penyusunan program kerja tiap unit
  • Pemasyarakatan organisasi Bazda

Pendayagunaan hasil zakat, infaq dan shadaqah

  • Bantuan pinjaman modal bergulir
  • Insentif guru ngaji Madrasah
  • Beasiswa Yatim Piatu
  • Bantuan kegiatan keagamaan
  • Bantuan kegiatan lembaga-lembaga Islam
  • Kerjasama penyaluran ZIS dengan lembaga-lembaga lain

Meningkatkan Kerjasama Sistem Administrasi

  • Kerjasama administrasi pengelolaan ZIS di tingkat Kabupaten/Kotamadya
  • Kerjasama dengan ormas-ormas Islam yang melaksanakan kegiatan yang sama (penyaluran zakat, infaq dan shadaqah)
  • Kerjasama dengan masjid-masjid dan pengelolaan ZIS
  • Kerjasama dengan Pemda dan lembaga pemerintahan lainnya dalam mengumpulkan ZIS
  • Kunjungan studi banding

Program Jangka Menengah

1. Program sosialisasi BAZDA
2. Peningkatan profesionalisme dan kinerja BAZDA
3. Peningkatan kesadaran umat terhadap ZIS
4. Inventarisasi dan monitoring Mustahiq untuk setiap kelompok masyarakat (community project)
5. Pembukaan penerimaan ZIS di tiap masjid (masjid yang ditunjuk)
6. Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan, yayasan dan lainnya yang potensial mempunyai Muzakki
7. Penetapan model-model penitipan dan pendayagunaan ZIS
8. Pelatihan dan lokakarya intensifikasi dan pendayagunaan ZIS
9. Silaturahmi kunjungan kerja ke BAZDA di daerah lain

Sasaran Pendayagunaan Konsumtif

Biaya Sekretariat

  • Biaya rapat/pertemuan/ATK, cetakan
  • Biaya operasional

Bantuan kepada Sarana Pendidikan Agama Islam

  • Bantuan kepada Madrasah/Pesantren, TK Al Quran dan Yayasan Pendidikan

Bantuan Sosial

  • Bantuan kepada yayasan/badan sosial/panti asuhan dan kelompok usaha
  • Bantuan kepada warga/masyarakat yang tidak mampu

Sasaran Pendayagunaan Produktif
Bantuan modal bergulir kepada kelompok usaha di masyarakat. Penentuan prioritas kerja BAZDA Kota Denpasar ditentukan dari urgensi penyaluran zakat kepada para Mustahiq. Dari klarifikasi program bantuan kepada masyarakat diatas.

Prioritas yang cukup mendesak untuk segera dilaksanakan adalah :

  1. Program santunan berupa pemberian bantuan pendidikan secara rutin kepada anak-anak yang karena alasan ekonomi tidak mampu melanjutkan sekolahnya (putus sekolah)
  2. Program bantuan dana kesejahteraan kepada para guru yang mengabdikan dirinya disebuah lembaga, tetapi lembaga yang bersangkutan tidak dapat memberikan secara penuh/layak kepada yang bersangkutan
  3. Modal usaha kepada para fakir miskin yang ingin dan atau sudah memiliki usaha untuk dikembangkan berikut bantuan manajemen (konseling)